Tata Kelola Lingkungan

Pengelolaan lingkungan merupakan bagian sangat penting dalam operasional penambangan PT. KPC, baik sebelum, saat dan pasca penambangan. Identifikasi dan pengendalian sistematis kami lakukan terhadap aspek lingkungan penting pada keseluruhan lini proses pertambangan kami, mulai dari eksplorasi hingga pengembangan, produksi, transportasi, reklamasi sampai pada tahapan penutupan tambang.
Kami berkomitmen untuk patuh pada seluruh aturan lingkungan berlaku, komitmen Pimpinan puncak dituangkan di dalam Kebijakan KPLKPB & PKB (Keselamatan Pertambangan, Lingkungan Hidup, Keamanan, Pembangunan Berkelanjutan dan Peningkatan Kinerja Bisnis). Komitmen pengelolaan lingkungan fokus pada:

1. Pencegahan Pencemaran
2. Pengembalian tambang pada kondisi yang aman stabil dan produktif
3. Menjaga Keanekaragaman hayati
4. Konservasi air dan energi
5. Mitigasi perubahan iklim

Dalam mewujudkan komitmen lingkungan tersebut KPC terus melakukan upaya terbaik dalam meningkatkan kinerja lingkungan secara berkelanjutan. Kami memastikan setiap insan KPC konsisten dalam melakukan pengelolaan lingkungan, setiap pengelolaan lingkungan direncanakan, dilaksanakan , dievaluasi dan ditindaklajuti dengan baik. Untuk menjamin peningkatan kinerja lingkungan secara berkelanjutan KPC telah menerapkan Sistem Manajemen Lingkungan ISO 14001 sejak tahun 2004.

Kami terus berupaya mengembangkan standard praktek kerja terbaik agar kinerja lingkungan terus meningkat secara berkelanjutan. Praktek kerja terbaik untuk pengelolaan lingkungan yang kami lakukan diharapkan juga dapat menjadi kontribusi pemikiran dan contoh bagi pengelolaan lingkungan tambang di Indonesia. Beberapa praktek kerja terbaik yang kami lakukan diantaranya : kolam pengendap dengan dua konfigurasi kolam yaitu kolam detensi storage (pengendali banjir) dan kolam pengendap berbentuk labirin, Pemanfataan FABA sebagai penudung, Pemanfatan oli bekas untuk peledakan dengan komposisi 100%, Pemanfaatan Tyre HD sebagai drop structure dll.

Adapun terkait komitmen manajemen puncak dapat kami jabarkan sebagai berikut :

PENCEGAHAN PENCEMARAN
Mencegah terjadinya pencemaran merupakan fokus kami yang utama, operasional tambang memiliki potensi pencemaran yang tinggi apabila tidak dikelola dengan baik. Pencegahan pencemaran kami fokus pada pengendalian pencemaran air, Pengendalian Pencemaran Udara dan Pencemaran akibat limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (Limbah B3).

1. Pengelolaan Pencemaran Air
Kami memastikan seluruh air limbah yang dihasilkan dari kegiatan kami tidak dilepaskan ke lingkungan kecuali melalui titik penaatan yang telah disetujui oleh pemerintah. Air yang dikeluarkan melalui titik penaatan tersebut dipantau dan dilaporkan secara berkala kepada pemerintah. KPC membangun fasilitas pengelolaan air, baik untuk air limbah tambang, air limbah di pelabuhan dan air limbah domestik.
1.1. Kualitas Air Limbah Tambang

1.1.1. Kolam dengan Sistem Pengendali Banjir dan labirin
Tipikal tambang terbuka di area equatorial dengan intensitas hujan sangat tinggi dan area tangkapan air yang luas menjadi tantangan tersendiri pada pengelolaan kualitas airnya. Debit air yang besar akan memberi pengaruh besar pada kualitas air keluaran tambang. Sejak tahun 2015, KPC berhasil mengembangkan strategi perencanaan kolam pengendap dengan dua konfigurasi kolam, yaitu kolam detention storage (pengendali banjir) dan kolam pengendap berbentuk labirin. Sistem ini menjadi solusi dalam mengontrol debit sehingga air tetap dapat dikelola secara efektif sekalipun saat curah hujan tinggi. Selain itu dengan debit yang telah dikontrol dan keluar lewat dedicated outflow, proses penetralan dan pengendapan air tambang dapat berlangsung secara optimal di kolam sedimentasi yang berbentuk labirin. Dengan sistem ini kualitas air bisa dijaga selalu patuh pada semua kondisi, selain itu perawatan kolam dapat dilakukan lebih mudah di labirin yang ada.

1.1.2. Pencegahan dan Pengendalian air asam tambang
Terlepasnya air asam tambang ke lingkungan akan memberi dampak negatif pada lingkungan khususnya badan air penerima. Upaya pencegahan terbentuknya air asam tambang menjadi perhatian KPC sejak awal penambangan. Upaya pencegahan terbentuknya air asam tambang dimulai dari identikasi jenis batuan berpotensi asam, strategi selektif dumping untuk memisahkan batuan asam (PAF) dan tidak asam (NAF) dan strategi dump cover. Sesuai buku pedoman spesifikasi reklamasi, saat ini KPC memiliki 4 (empat) strategi dump cover atau menutup batuan asam agar dapat stabil dan mencegah terbentuknya air asam tambang. Di beberapa kondisi pembentukan air asam tambang tidak dapat dihindari karena proses penambangan yang sedang berlangsung, pada kondisi ini air asam tambang akan diberi perlakuan dengan kapur tohor dan hanya dikeluarkan ke badan air penerima saat sudah netral.

1.2. Kualitas air wilayah pelabuhan
Air limbah di wilayah pelabuhan berasal dari kegiatan stockpile batubara, Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) dan tempat penyimpanan sementara abu batubara (FABA). Air limbah dari stockpile batubara dan TPS FABA dikelola melalui kolam pengendap sedangkan limbah dari power station melalui fasilitas waste water treatment plant. Air limbah yang dikeluarkan ke lingkungan dipastikan telah memenuhi baku mutu dan hanya dikeluarkan melalui titik penaatan yang telah disetujui oleh pemerintah.

1.3. Pengelolaan limbah cair domestik
Limbah domestik menjadi perhatian kami sejak awal operasi. Fasilitas pengelolaan limbah domestik atau kami sebut Sewage Treatment Plan (STP) telah dibangun sejak tahun 1995 dengan menggunakan teknologi lumpur aktif. STP ini masih berfungsi dengan baik hingga saat ini dengan kinerja yang baik dan patuh sesuai ketentuan yang ditetapkan pada Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.68/Menlhk/Setjen/Kum.1/8/2016 tentang Baku Mutu Air Limbah Domestik. Ada 11 STP yang tersebar di perumahan dan perkantoran KPC, dengan fasilitas ini Perusahaan mampu mengurangi beban limbah domestik yang umumnya menjadi permasalahan utama area perkotaan.

2. Pengelolaan Pencemaran Udara
Potensi pencemaran udara pada kegiatan tambang berasal dari Penggalian, Pengangkutan batuan Penutup, Penimbunan Batuan Penutup, Penambangan Batubara, Pengangkutan Batubara dan Pengolahan Batubara. Selain itu, potensi pencemaran berasal dari pelepasan emisi dari sumber bergerak dan tidak bergerak dan getaran akibat akibat kegiatan peledakan.

2.1. Pengelolaan potensi Pencemaran Debu
Potensi pencemaran debu menjadi tantangan tersendiri di area tambang terbuka dengan area bukaan yang luas. Untuk memastikan potensi pencemaran akibat debu dapat dikendalikan dengan baik, kami melakukan upaya sebagai berikut :

⦁ Penyiraman pada jalan tambang, penyiraman dilakukan dengan menggunakan air dan bahan pengikat debu. Penambahan campuran ini berguna untuk meningkatkan daya ikat debu jika dibandingkan dengan penyiraman menggunakan air biasa, sehingga waktu yang dibutuhkan untuk timbulnya debu kembali setelah penyiraman cukup panjang dan meningkatkan efektivitas penyiraman.

⦁ Pengelolaan sumber debu pada proses pengolahan batubara di area CPP (Coal Processing Plant) dengan menggunakan kontrol secara mekanis dan non mekanis. Kontrol secara mekanis merupakan langkah preventif yang dilakukan sebelum timbulnya debu dari batubara pada tahapan pengolahan, langkah tersebut adalah dengan penerapan beberapa alat sebagai berikut: Dust Deflector, Chute, Curtain dan Skirt. Kontrol non mekanis dilakukan untuk melengkapi pengontrolan mekanis yang telah diterapkan, seperti : Water Fogging, Water Spraying dan penyiraman dengan menggunakan bahan pengikat debu.

Sumber air yang kami gunakan untuk mengendalikan debu dengan memanfaatkan air limbah tambang yang kualitasnya telah memenuhi baku mutu. Dengan pemanfaatan air limbah tambang maka kami tidak menggunakan air sungai ataupun air tanah sehingga tidak mengurangi sumber air baku untuk masyarakat. Selain itu kami juga melakukan penanaman pohon di daerah industri, untuk mencegah terdispersinya debu dari ke lingkungan sosial terdekat jika masih terdapat debu yang lolos setelah dilakukan kontrol pada sumber.

2.2. Pengelolaan potensi Pencemaran Emisi
Penggunaan bahan bakar fosil menjadi sumber utama emisi karbon pada kegiatan operasional KPC. Sumber emisi tersebut diantaranya: penggunaan bahan bakar solar untuk boiler dan genset, penggunaan bahan bakar solar untuk kendaraan operasional dan peralatan operasioanl tambang dan penggunaan batubara untuk PLTU.

Pemantauan terhadap emisi yang dihasilkan dari sumber bergerak dan tidak bergerak pada kegiatan pertambangan kami lakukan dan laporkan secara berkala sesuai ketentuan. Hal ini merupakan salah satu usaha KPC dalam menjaga kelestarian lingkungan khususnya aspek kualitas udara.

Untuk memastikan emisi gas pada peralatan operasional tambang maupun kendaraan operasional selalu memenuhi baku mutu, kami selalu melakukan perawatan berkala untuk menjaga efektifitas proses pembakaran. Dalam pengadaan peralatan baru seperti truk dan alat berat lainnya, KPC mengacu pada standar emisi Enviromental Protection Agency (EPA) Tier1, Tier 2, dan Tier-3. Sehingga kami memastikan bahwa setiap kendaraan dan peralatan yang beroperasi di area KPC sesuai dan layak pakai.

Sejak tahun 2017, KPC mengeluarkan Kebijakan Pengurangan Pencemar Udara yang merupakan turunan dari Kebijakan HSES yg telah ada sebelumnya, dimana komitmen, upaya dan target Pengurangan Pencemar Udara dituliskan lebih detail. Dalam kebijakan Pengurangan Pencemar Udara revisi tahun 2021 ditetapkan bahwa KPC berkomitmen untuk:
⦁ Melakukan pengurangan Emisi Bahan Pencemar Udara Konvensional parameter:
– SO2 sebesar 300,00 Ton/tahun
– NOx sebesar 20,66 Ton/tahun
– CO sebesar 11,67 Ton/tahun
⦁ Melakukan pengurangan Gas Emisi Rumah Kaca sebesar 1.236.430,10 Ton CO2 Eq/Tahun

2.3. Pengelolaan potensi Pencemaran Kebisingan dan Getaran.
Salah satu bentuk pencemaran udara adalah kebisingan dan getaran. Hal ini tentunya juga menjadi perhatian utama kami. Berikut ini beberapa hal yang kami lakukan untuk mengurangi kebisingan dan getaran diantaranya : Penanaman Green Barrier di sekitar Overland Conveyor, pengaturan kecepatan dump truck tidak melebihi 60 km/jam, Pelaksanaan peledakan secara terkendali sesuai dengan metode dan teknik peledakan menurut SOP PT KPC tentang peledakan.

3. Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (Limbah B3) dan hydrocarbon

3.1. Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (Limbah B3)
Limbah B3 dari kegiatan operasional KPC dikelola sesuai ketentuan peraturan pemerintah, yaitu mulai dari tata acara penyimpanan sementara, pemanfaatan, pengolahan internal, sampai dengan dikirim ke pihak ketiga berizin untuk dikelola lebih lanjut. Pihak ketiga berizin yang dimaksud adalah pengelola limbah B3 yang berada di Indonesia dan telah memiliki izin dari KLHK untuk melakukan pengelolaan sebagian atau semua jenis limbah B3 dari penghasil limbah B3. KPC tidak melakukan pengiriman limbah B3 ke luar negeri. Dalam pengelolaan limbah B3 ini KPC memberlakukan kebijakan satu pintu dimana seluruh limbah B3 yang dihasilkan KPC dan Kontraktor harus dikelola melalui sistem yang telah disiapkan KPC.

Kami memiliki 2 unit pengolahan limbah B3 yang telah mendapat persetujuan pemerintah yaitu pengolahan limbah B3 secara thermal menggunakan incinerator dan pengolahan secara biologis untuk sludge IPAL terkontaminasi minyak. Fasilitas ini untuk mendukung agar kami terus taat dalam pengelolaan limbah B3.

Kami menjadi pioneer dalam pemanfaatan oli bekas untuk bahan bakar pembantu peledakan. Praktek kerja KPC dalam memanfaatkan oli bekas dijadikan rujukan pembuatan SNI 7642:2010 tentang Tata Cara Pemanfaatan Oli Bekas untuk campuran Amonium Nitrat dengan Fuel Oil pada Tambang Terbuka dengan komposisi 80:20. Pada tahun 2017 kami kembali menjadi pioneer untuk peningkatan pemanfaatan oli bekas hingga komposisi 100% sesuai izin pemanfaatan yang didapatkan dari KLHK.

Selain itu, kami juga menjadi pioneer Pemanfaatan FABA sebagai penudung lapisan asam pada kegiatan reklamasi tambang. Kami mendapatkan persetujuan uji coba skala lapangan pada tahun 2017 dan mendapatkan izin pemanfaatan pada tahun 2019. Opsi pemanfaatan ini menjadi terobosan baru dalam pengelolaan FABA yang dapat menyerap FABA dalam jumlah besar dan berkelanjutan. Hal ini diharapkan menjadi kontribusi pemikiran yang dapat dijadikan opsi solusi pada permasalahan FABA di Indonesia. Dengan terbitnya PP 22 tahun 2021 dimana FABA tidak lagi masuk kategori limbah B3 tetapi berubah menjadi limbah Non B3 terdaftar, opsi pemanfaatan FABA sebagai penudung ini tetap menjadi menjadi solusi efektif dalam penanganan FABA dalam jumlah besar dan berkelanjutan.

3.2. Penanganan Tumpahan Hidrokarbon
Tingginya penggunaan bahan bakar solar dan oli di KPC menimbulkan potensi terjadinya tumpahan. Oleh karena itu, kami memiliki Oil Spill Response Team dan prosedur penanganan tumpahan hidrokarbon baik di air maupun di darat untuk memastikan jika terjadi tumpahan dapat ditangani sesegera mungkin. Selain itu, KPC memastikan agar oil spill kit selalu tersedia di setiap unit kerja yang memiliki potensi tumpahan hidrokarbon seperti di bengkel dan stasiun bahan bakar. Untuk penanganan tumpahan di darat KPC mempunyai oil response truck dengan peralatan lengkap. Oil Spill Equipment (oil boom dan skimmer) serta deployment station juga tersedia di Pelabuhan Lubuk Tutung dan Pelabuhan Tanjung Bara untuk keperluan tanggap darurat hidrokarbon di pelabuhan.
Mengembalikan area tambang menjadi stabil, aman dan produktif
Mengembalikan area bekas tambang ke dalam kondisi aman, stabil, dan produktif merupakan hal yang paling penting dalam pengelolaan lingkungan tambang. Reklamasi tambang yang benar dan sesuai dengan peruntukannya menjadi kunci penting dalam pengembalian kondisi yang aman, stabil dan produktif tersebut. Salah satu komitmen KPC dalam hal ini adalah melakukan kegiatan reklamasi secara progressif. Sejak tahun 2014, KPC selalu melakukan reklamasi diatas 1000 ha setiap tahunnya.
Dalam kegiatan reklamasi ini ada beberapa hal penting yang harus diperhatikan yaitu :

1. Penatagunaan Lahan
Penataan lahan reklamasi dimulai dari kegiatan penimbunan lapisan penudung batuan PAF, pembentukan lereng timbunan, pengaturan tata kelola air yakni konstruksi saluran drainase, konstruksi bangunan pengendali erosi dan penghamparan tanah zona pengakaran. Untuk menjamin kualitas pekerjaan, proses quality assurance dan quality control dilakukan melalui proses inspeksi dan audit. Inspeksi dan audit penataan lahan dilakukan saat :
a. Kegiatan pembukaan lahan (land clearing) dan pengambilan tanah zona perakaran (soil);
b. Kegiatan finalisasi penimbunan batuan penutup, secara khusus untuk menilai kinerja konstruksi lapisan penudung batuan PAF; dan
c. Kegiatan konstruksi akhir lahan reklamasi yang mencakup kegiatan: pembentukan lereng timbunan, konstruksi saluran drainase dan bangunan pengendali erosi dan penghamparan tanah zona perakaran Selama proses konstruksi, tim pengawas melakukan pengawasan melekat untuk memastikan kesesuaian pekerjaan terhadap desain DDR (Dump, Drainage & Rehabilitation) yang telah disetujui oleh Manager Departemen Pit (perencana), Manager Mine Planning (penilai), Manager Lingkungan (penilai), dan custodian/kontraktor (pelaksana).

2. Revegetasi
Spesies tanaman yang ditanam di area reklamasi dipilih berdasarkan fungsi tutupan lahan yang sesuai dengan peruntukannya. Merujuk pada ketentuan di dalam Kepmen ESDM No.1827/K/30/MEM/2018, penanaman area reklamasi KPC dibagi dalam 4 kategori, yakni: tanaman penutup (cover crop), tanaman cepat tumbuh (pionir), tanaman lokal, dan tanaman buah. Penyediaan bibit tanaman dikembangkan oleh KPC secara mandiri di area nursery dan juga pengadaan dari masyarakat lokal di bawah binaan KPC. Untuk menjamin ketersediaan bibit sepanjang tahun, dilakukan monitoring terhadap jumlah bibit yang dikembangkan dan ditanam pada setiap bulannya. Jumlah total pengadaan bibit selama tahun 2021 sejumlah 1.319.536 bibit dan sejumlah 1.103.359 bibit diantaranya telah ditanam di tahun 2021.

3. Penyelesaian Akhir
Kegiatan pemeliharaan tahun 2021 seluruhnya dilakukan pada area reklamasi bentuk revegetasi, ditujukan untuk membebaskan tanaman dari gulma pengganggu, memacu pertumbuhan tanaman dengan pemupukan dan penggantian tanaman yang mati dengan yang baru. Pemeliharaan pertama dilakukan pada saat tanaman berumur 5-6 bulan dengan melakukan pembersihan gulma dan penyulaman pada tanaman yang mati. Pemeliharaan kedua pada umur 10-12 bulan dengan melakukan penyiangan dan pemupukan. Selama tahun 2021, telah dilakukan pemeliharaan tanaman reklamasi seluas 2.983,99 ha mencakup pemeliharaan periode 1 dan 2. Kami percaya melalui reklamasi dan pengelolaan tambang dengan baik, lahan pascatambang dapat memberikan nilai tambah dan potensi yang besar bagi keberlanjutan masyarakat.

Untuk memastikan reklamasi dilakukan secara konsisten KPC telah mengembangkan Buku Spesifikasi Reklamasi dan terus dimutakhirkan sesuai perkembangan peraturan dan praktek kerja terbaik. Kriteria Spesifikasi Reklamasi ini sejalan pada ketentuan reklamasi tambang sebagaimana di atur dalam kepmen ESDM no. 1827/2018, lampiran VI matrik XVI.

PEMELIHARAAN KEANEKARAGAMAN HAYATI

Keanekaragaman hayati menjadi indikator penting terhadap keberhasilan reklamasi tambang. Kami berkomitmen untuk menjaga keanekaragaman hayati diantaranya dengan membuat area konservasi di dalam wilayah konsesi tambang misalnya Kawasan Konservasi Taman Payau yang merupakan kawasan reklamasi tahun 1998 dengan luasan ± 163,60 ha. Selain taman payau ada beberapa kawasan lain yang kami konservasi lainnya yaitu : Kawasan Konservasi Arboretum Murung dan Swarga Bara, Kawasan Konservasi Pinang Dome dan Kawasan Konservasi Mangrove Tanjung Bara

Dalam menjaga pemanfaatan sumber daya alam hayati dan ekosistemnya dapat berlangsung dengan cara sebaik-baiknya, selalu terpelihara dan mampu mewujudkan keseimbangan, maka KPC menetapkan kebijakan pemeliharaan keanekaragaman hayati. Kebijakan ini dikhususkan pada aspek keanekaragaman hayati dimana salah satu komitmennya adalah menetapkan area konservasi keanekaragaman hayati sebagai area penjaga keanekaragaman tumbuhan, satwa, dan ekosistem tertentu di dalamnya. Kawasan ini diperkaya dengan jenis-jenis tumbuhan sarang dan pakan satwa, seperti Shorea leprosula, Vitex pubescen-, Shorea seminis, Gmelina arborea, Anthocephalus sinensis, Syzygium sp, dan Ficus sp. Dengan upaya ini maka cukup banyak satwa yang kembali ke area reklamasi misalnya seperti rusa sambar (Rusa unicolor), kijang muncak (Muntiacus muntjak), landak raya (Hystrix brachyura), orangutan (Pongo pygmaeus morio), bajing kelapa (Callosciurus notatus), pelanduk napu (Tragulus napu), dan tupai tercat (Tupaia picta). Hal ini tentunya menjadi indikasi penting pada keberhasilan reklamasi KPC.

Pada tahun 2021 KPC bekerja sama dengan konsultan melakukan kegiatan monitoring berkala terhadap kehadiran satwa di area reklamasi KPC. Salah satu hal menarik dari hasil monitoring tersebut bahwa Orangutan (Pongo pygmaeus morio)yang merupakan hewan langka dilindungi hadir disemua area monitoring. Orang Utan ditemukan baik secara langsung, kamera trap maupun dari identifikasi sarangnya. Selain itu, individu yang ditemukan terdiri dari anak,betina dewasa, remaja dan jantan dewasa. Hal ini menunjukkan bahwa Orangutan (Pongo pygmaeus morio) berkembangbiak dan beradaptasi pada areal reklamasi pascatambang.

Selain orang utan, juga ada bekantan yang merupakan hewan langka dilindungi berada di kawasan Konservasi Mangrove Tanjung Bara. Konservasi mangrove di Tanjung Bara ini berada di area pesisir dengan luas kawasan ± 382,92 ha membentang sepanjang ± 9.571,94 m garis pantai Aquatik dan Tanjung Bara. Berdasarkan penelitian yang dilakukan oleh pihak ketiga, daya dukung kawasan konservasi mangrove sebagai habitat Nasalis larvatus tergolong baik karena kawasan mampu menyediakan ruang untuk tempat tinggal, tempat mencari makan dan memberikan tempat perlindungan setidaknya dari 2 kelompok Nasalis larvatus yang berjumlah ± 50 ekor. Salah satu maskot dari kawasan ini adalah Bekantan dan kangkareng perut-putih. Kawasan ini dihuni tidak kurang dari 19 ekor dan ± 48 jenis burung lainnya sehingga sudah menjadi pandangan keseharian karyawan dan tamu perusahan untuk menikmati pesona kawasan konservasi ini.

Dalam menjaga kawasan ini kami berkoordinasi dan bekerja sama dengan Balai Taman Nasional Kutai (BTNK), Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA), Pusat Penilitian dan Pengembangan Hutan (Puslitbanghut), Ecology and Conservation Center for Tropical Studies (Ecositrop), Sekolah Tinggi Ilmu Pertanian (STIPER) dan Lembaga Adat Hutan Lindung Wehea. Kerjasama ini terkait penelitian dan pengembangan, perlindungan kawasan, pemberdayaan masyarakat, pemulihaan ekosistem dan pengembangan wisata alam. Harapannya pengelolan kawasan konservasi dapat sejalan dengan program nasional sehingga menjadi lebih efisien dan efektif.

KONSERVASI AIR DAN EFISIENSI ENERGI
Kami menyadari bahwa air merupakan kebutuhan dasar manusia dan harus terus dijaga agar tetap bisa digunakan. Komitmen kami untuk melakukan konservasi air dituangkan di dalam dokumen Kebijakan KPLKPB & PKB (Keselamatan Pertambangan, Lingkungan Hidup, Keamanan, Pembangunan Berkelanjutan dan Peningkatan Kinerja Bisnis). Komitmen kami terhadap konservasi air sejalan dengan Kebijakan konservasi air yang juga diamanatkan dalam pasal 24 Undang Undang 17/2019 tentang Sumberdaya Air.

Upaya utama yang kami lakukan dalam memelihara keberadaan dan ketersediaan air atau kuantitas air sesuai dengan fungsi dan manfaatnya (pengawetan air) adalah dengan melakukan reklamasi secara progressif. Selain itu, dengan kolam pengendap dua konfigurasi kolam, yaitu kolam detensi storage (pengendali banjir) dan kolam pengendap berbentuk labirin maka kami memastikan setiap air limbah yang kami keluarkan telah memenuhi baku mutu pada setiap kondisi sehingga air keluaran selalu dapat dimanfaatkan oleh masyarakat dihilir.

Dalam mengkonsumsi air untuk menunjang produksi misalnya pencucian batubara, pembersihan bengkel/ fasilitas dan pengendali debu kami memanfaatkan air limpasan (run-off) yang terkumpul di danau bekas tambang. Dengan upaya ini kebutuhan air yang begitu besar tidak kami ambil dari Sungai ataupun air tanah, dengan demikian kami tidak mengurangi jumlah air yang dapat dimanfaatkan masyarakat. Pada pemakaian air dikantor dan bengkel kami juga mengkampanyekan hemat air dalam setiap kondisi. Pada tahun 2020, kami berhasil menghemat sekitar 7 juta m3 dengan penerapan berbagai program.
Konsumsi dan Konservasi Energi 4.4 Konsumsi dan Konservasi Energi
Di sisi lain kami juga sangat concern terhadap efisiensi energi, kami memerlukan energi untuk menjalankan seluruh aktivitas operasional. Melihat besarnya kebutuhan akan energi, kami memprioritaskan program konservasi energi dan pemanfaatan sumber energi terbarukan.

Sejak 2008, kami telah menginisiasi program penghematan bahan bakar. KPC menugaskan tim khusus untuk mengidentifikasi penyebab keborosan yang terjadi dan menerapkan perbaikan secara sistematis untuk mengendalikan pemborosan bahan bakar. Program ini terus diperbaharui dari waktu ke waktu. Pada tahun 2020 kami telah menyempurnakan program ini dengan melakukan digitalisasi kontrol sehingga monitor yang kami lakukan menjadi lebih baik. Dari berbagai program pengehematan energi yang kami lakukan, pada tahun 2020 kami berhasil menghemat sekitar 2,8 juta GJ.4.

1 Penghematan Listrik 4.4.1 Electricity Savings
Adapun untuk program penghematan lainya, sejak 2010, kami memiliki program penghematan listrik. Program ini telah memberikan dampak yang sangat positif terhadap penghematan energi. Kegiatan-kegiatan yang kami lakukan antara diantaranya: Pemasangan saklar yang dilengkapi sensor cahaya, Pemasangan timer AC di perkantoran, SOP mematikan semua peralatan listrik bila tidak digunakan, penggunaan lampu hemat energi, penggunaan panel Surya pada beberapa lokasi, pengurangan jumlah lampu berlebih, memasukkan hemat energi sebagai kriteria perancangan peralatan di KPC, revisi program perbaikan lingkungan KPC untuk menyertakan program hemat energi

4.4.2 Penghematan Bahan Bakar 4.2 Fuel Efficiency Progra4.4.3 Penggunaan Over Land ConveyLC)
Sejak tahun 2017, KPC mengeluarkan Kebijakan Energi yang merupakan turunan dari Kebijakan HSES yg telah ada sebelumnya, dimana komitmen, upaya dan target Efisiensi Energi dituliskan lebih detail. Dalam kebijakan Efisiensi Energi revisi tahun 2021 ditetapkan bahwa KPC berkomitmen melakukan efisiensi energi sebesar 3.300.000 GJ per tahun.
Komitmen untuk menggunakan energi terbarukan kami lakukan dengan penggunaan biodiesel B30 pada seluruh area operasi kami. Pada tahun 2020 kami menggunakan energi dari biodiesel setara dengan hampir 8 juta GJ.

MITIGASI PERUBAHAN IKLIM
Perubahan iklim telah menjadi perhatian banyak pihak di seluruh dunia. Hal ini mendorong kami untuk melakukan beberapa upaya dalam mengurangi pelepasan emisi ke udara yang menjadi kontributor utama pemanasan global. Upaya penting yang kami lakukan adalah melakukan berbagai upaya penghematan penggunaan bahan bakar sebagaimana telah kami jelaskan.

Selain upaya mengurangi emisi karbon dengan menghemat bahan bakar, kami juga melakukan upaya upaya lain yang mendukung mitigasi perubahan iklim diantaranya: Mengganti refrigerant R22 dengan refrigerant ramah lingkungan secara bertahap, termasuk memastikan setiap AC baru harus menggunakan refrigerant ramah lingkungan, menghitung baseline emisi dan melakukan upaya penurunan berdasarkan hasil perhitungan baseline. Selain itu kami juga melakukan Life Cycle Assessment (LCA) untuk meneliti daur hidup pada proses kegiatan kami.(*)